وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)
Faedah Hadits
- Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama.
- Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir.
- Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh.
- Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat.
- Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir.
- Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan.
- Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain.
0 Komentar